Kamis, 16 April 2026

Disimpan dalam Kantong Celana, Tiga Poket Sabu 4,02 Gram Disita Polres Tanjungperak dari Pengedar


Modus penyembunyian sabu dalam kantong celana ternyata masih digunakan oleh para pengedar. MF (31), warga Jalan Bulak Banteng, Surabaya, berpikir bahwa cara ini cukup aman. Namun, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak berhasil membongkarnya. Pada Jumat (17/4), petugas meringkus MF di Jalan Hangtuah, Surabaya, dan menemukan tiga poket sabu dengan berat total 4,02 gram yang tersimpan rapi di saku celananya.

Kasatresnarkoba AKP Adik Agus Putrawan mengungkapkan bahwa penangkapan terjadi saat tersangka diduga hendak bertransaksi. Selain sabu, polisi juga menyita uang Rp500.000 yang diduga hasil penjualan. Dari hasil pemeriksaan, MF mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial MK, warga Sukolilo, Bangkalan. MK saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengejaran petugas. Transaksi antara keduanya terjadi di bawah Jembatan Suramadu.

Setelah membeli dari MK, MF membagi sabu tersebut menjadi beberapa poket kecil untuk dijual eceran. Harga jualnya bervariasi antara Rp100.000 hingga Rp250.000 per poket, tergantung berat. Wilayah peredaran utamanya adalah di sekitar Jalan Hangtuah, Surabaya. Jika semua stok habis, MF bisa mendapatkan keuntungan hingga Rp2 juta. Selain itu, ia juga mengaku bisa mengonsumsi sabu secara gratis dari pemasoknya.

Saat ini, MF telah ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjungperak untuk menjalani proses hukum. Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk memburu MK dan memutus rantai peredaran narkoba dari Madura ke Surabaya. Kasatresnarkoba menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya, terutama di kawasan pelabuhan yang rawan menjadi pintu masuk barang haram.(Avs)

0 comments:

Posting Komentar