Sebuah rumah di kawasan Surabaya ternyata menyimpan kejahatan lingkungan bernilai miliaran rupiah berupa 140 kilogram sisik trenggiling yang siap diperjualbelikan secara ilegal. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur mengungkapkan bahwa temuan ini hanya satu dari lima klaster kejahatan konservasi yang berhasil dibongkar, dengan belasan tersangka diamankan. Kombes Pol Roy H.M. Sihombing menjelaskan bahwa jaringan ini terorganisir lintas daerah, melibatkan perdagangan komodo, kuskus, elang paria, hingga pelanggaran karantina hewan. Nilai total transaksi yang berhasil diungkap mencapai lebih dari Rp565 juta untuk komodo saja, belum termasuk sisik trenggiling yang nilainya fantastis. (Avs)
Klaster pertama mengungkap praktik perdagangan tiga ekor komodo yang melibatkan enam tersangka. Satwa endemik Nusa Tenggara Timur ini dibeli dari pemburu lokal dengan harga Rp5,5 juta per ekor, kemudian dijual kembali di Surabaya hingga Rp31,5 juta per ekor. Fakta yang lebih mencengangkan, jaringan ini telah memperdagangkan sedikitnya 20 ekor komodo sepanjang Januari 2025 hingga Februari 2026. Total transaksi mencapai lebih dari Rp565 juta, dengan modus berantai yang dirancang untuk memaksimalkan keuntungan di setiap tingkat penjualan. Kombes Roy menegaskan bahwa praktik ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga mengancam populasi komodo di habitat aslinya. (Avs)
Klaster kedua dan ketiga menyita 16 ekor kuskus Talaud dan kuskus tembung yang disimpan dalam kondisi hidup untuk diselundupkan ke luar negeri, serta empat ekor ular sanca hijau, satu ekor elang paria, dan delapan ekor biawak. Empat tersangka untuk kasus kuskus dan satu tersangka untuk satwa lainnya diamankan. Namun klaster keempat menjadi pusat perhatian karena nilai ekonomisnya yang luar biasa: 140 kilogram sisik trenggiling senilai Rp8,4 miliar yang disimpan di sebuah rumah di Surabaya. Trenggiling adalah satwa yang sangat dilindungi karena perburuan massal telah membuat populasinya kritis di alam liar, sehingga setiap gram sisiknya memiliki harga selangit di pasar gelap internasional. (Avs)
Klaster kelima mengungkap pelanggaran karantina dengan dua tersangka dan 89 ekor satwa seperti soa layar, kadal duri Sulawesi, serta ular cincin yang dikirim tanpa sertifikat kesehatan dan tidak dilaporkan ke petugas karantina. Para tersangka dijerat dengan UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan UU Konservasi serta UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan. Polda Jatim memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar hingga ke tingkat internasional, serta mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi demi kelestarian alam Indonesia.(Avs)

0 comments:
Posting Komentar