Seorang pria berinisial RMF (28) warga Kabupaten Probolinggo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap praktik beras SPHP oplosan yang merugikan konsumen. Modus yang dijalankan sejak April 2025 ini tergolong sistematis: RMF membeli beras polos tanpa label dari petani dan toko beras di daerahnya, lalu mengemas ulang ke dalam karung beras SPHP ukuran 5 kilogram. Namun yang membuat kasus ini berbeda adalah adanya praktik pengurangan berat, di mana setiap kemasan hanya diisi bruto sekitar 4,9 kilogram. Dengan kata lain, konsumen kehilangan 100 gram beras per sak, sementara tersangka mengantongi keuntungan Rp3.000 dari setiap produk palsu yang terjual. (Avs)
Polisi menyita 400 sak beras SPHP palsu, karung kosong, alat jahit, timbangan, dan alat bantu pengemasan lainnya sebagai barang bukti. Tersangka diketahui tidak memiliki izin resmi dari Bulog untuk memproduksi atau mendistribusikan beras SPHP maupun beras premium lainnya. AKBP Farris Nur Sanjaya menegaskan bahwa tindakan mengurangi isi kemasan secara sengaja ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pangan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Aktivitas ilegal yang sudah berlangsung hampir satu tahun ini berpotensi menimbulkan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat, terutama mereka yang bergantung pada program pangan murah dari pemerintah. (Avs)
Perum Bulog buka suara melalui Langgeng Wisnu Adinugroho yang memastikan bahwa beras dalam kasus ini bukan berasal dari pihaknya. Bulog memiliki peran strategis dalam menjaga ketersediaan pasokan dan stabilitas harga beras di pasaran, sehingga penyaluran beras SPHP hanya dilakukan melalui delapan saluran resmi. Saluran-saluran tersebut meliputi pengecer di pasar rakyat, koperasi desa, gerakan pangan murah, koperasi binaan pemerintah daerah, outlet BUMN atau BUMD, koperasi instansi pemerintah, Rumah Pangan Kita, serta swalayan atau toko modern. Masyarakat diimbau untuk hanya membeli beras SPHP dari tempat-tempat tersebut guna menghindari produk palsu. (Avs)
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 144 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Pasal 62 Ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp6 miliar. Polda Jatim mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan teliti dalam membeli produk pangan sehari-hari. Jangan ragu untuk memeriksa kemasan, menimbang ulang berat bersih, dan melaporkan ke pihak berwajib jika menemukan indikasi kecurangan. Kasus ini menunjukkan bahwa kejahatan di sektor pangan nyata adanya, dan hanya dengan kewaspadaan kolektif kita bisa melindungi hak-hak konsumen.(Avs)

0 comments:
Posting Komentar