Mereka baru keluar dari penjara pada tahun 2025, tapi niat jahat untuk mencuri kabel PLN ternyata belum juga sirna. Tiga dari lima tersangka komplotan pencuri kabel trafo yang diringkus Satreskrim Polres Gresik adalah residivis kasus serupa. Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, mengungkapkan bahwa kelima tersangka yang diamankan berinisial E.D (41), H.L (34), M.H (32), D.W (33), dan R.F (34) tidak memberikan perlawanan saat digerebek di sebuah hotel Kabupaten Ngawi pada Senin dini hari, 6 April 2026, sekitar pukul 00.30 WIB. Dua tersangka lainnya adalah pemain baru yang bergabung dengan jaringan residivis ini.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga Dusun Watangrejo, Desa Ambeng-Ambeng Watangrejo, Gresik. Pada Selasa, 24 Februari 2026, pukul 04.00 WIB, warga melaporkan pemadaman listrik mendadak. Petugas PLN yang datang ke lokasi menemukan satu set kabel incoming trafo distribusi 20 KV telah dipotong dan hilang, menyebabkan kerugian Rp14 juta. Polres Gresik yang dipimpin AKBP Ramadhan langsung melakukan penyelidikan intensif. Jejak komplotan ini ternyata sangat lebar: 9 TKP di Gresik, 14 TKP di Ngawi, dan 1 TKP di Bangkalan. Mereka adalah komplotan lintas daerah yang sangat aktif.
Modus mereka tergolong sederhana tapi efektif. Dengan gunting besi berukuran besar, mereka memotong kabel distribusi di malam atau dini hari. Mereka tidak takut menyebabkan pemadaman listrik karena tahu bahwa pemadaman justru memberi mereka kegelapan untuk bekerja. Barang bukti yang diamankan antara lain tiga gunting besar, linggis, palu besi, kunci pas ring, rompi biru, topi kupluk, karung putih, serta plat nomor palsu. Plat palsu ini digunakan saat mereka berpindah dari satu kota ke kota lain untuk mengelabui petugas keamanan dan kamera pengawas.
Penutup dari penangkapan residivis ini adalah tentang hukum yang tidak pandang bulu. AKBP Ramadhan menegaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan secara bersekutu, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar gardu listrik, melalui Call Center 110 atau Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006. Bagi residivis yang mengira bisa bebas beraksi setelah keluar penjara, Polres Gresik punya pesan tegas: kali ini hukuman mereka bisa lebih berat. (Avs)

0 comments:
Posting Komentar