Buronan yang selama 7 tahun lolos dari kejaran hukum, Pulan Wonda alias Kamenak, kini sudah berada dalam tahanan Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 di Jayapura. Tersangka yang diamankan di Kabupaten Puncak Jaya ini dipindahkan ke Bandara Sentani pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 10.25 WIT. Uniknya, proses pemindahan tidak hanya dilakukan dengan pengawalan ketat, tetapi juga tetap menghormati hak-hak tersangka, termasuk mengizinkan pendampingan keluarga. AKBP Andria, Wakasatgas Humas, menjelaskan bahwa semua tahapan berjalan aman, sesuai prosedur, serta mengedepankan profesionalisme dan transparansi.
Begitu mendarat di Jayapura, Pulan Wonda langsung menjalani pemeriksaan medis di Rumah Sakit Bhayangkara TK II Jayapura. Menurut AKBP Andria, langkah ini menunjukkan bahwa penanganan tersangka dilakukan secara menyeluruh dengan memperhatikan kondisi kemanusiaan. Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, Kepala Operasi, menegaskan seluruh rangkaian penindakan hingga pemindahan sesuai ketentuan hukum. Kombes Pol. Adarma Sinaga menambahkan bahwa tim investigasi akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap peran tersangka lebih dalam.
Saat ini proses Berita Acara Pemeriksaan tengah berjalan di Subsatgas Investigasi. AKBP Andria memastikan bahwa setiap tahapan dilakukan secara objektif dan transparan untuk memberikan kepastian hukum. Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 menyatakan komitmennya menjaga stabilitas keamanan Papua melalui penegakan hukum yang profesional. Dengan tertangkapnya buronan 7 tahun ini, diharapkan masyarakat semakin percaya pada proses hukum yang berkeadilan.(Avs)

0 comments:
Posting Komentar