KOTA BLITAR- Sebuah aplikasi kencan online yang seharusnya menjadi jembatan pertemanan justru menjadi pintu masuk bagi tiga pelaku untuk menjalankan aksi perampasan dengan kekerasan terhadap GNS (17), remaja asal Kecamatan Sanankulon yang menjadi korban jebakan di sebuah gubuk kawasan Jalan Kalpataru, Kota Blitar. Selasa (17/6/2026), Tim URC Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil menangkap ketiga pelaku—AG (16), ARD (19), dan RZQ (16)—setelah korban melaporkan pengalaman pahit yang nyaris merenggut nyawanya itu, dalam sebuah kasus yang menjadi peringatan keras tentang bahaya pertemuan daring yang tidak diawasi.
Menurut AKP Rudi Kuswoyo, Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, kronologi kejadian bermula ketika korban berkenalan dengan AG melalui aplikasi kencan OMI dan mengajaknya bertemu. Namun, ajakan tersebut justru menjadi celah bagi AG bersama dua rekannya untuk menyusun skenario penggerebekan palsu, di mana ARD dan RZQ datang dengan pura-pura menggerebek, mendorong korban hingga jatuh, memukulinya, dan mengambil ponsel iPhone putih milik korban beserta PIN-nya karena uang tunai yang dibawa hanya Rp10 ribu, jumlah yang dianggap tidak cukup oleh para pelaku yang haus akan keuntungan instan.
Setelah berhasil mengamankan ponsel korban, para pelaku tidak berhenti di situ; mereka justru berani meminta tebusan agar ponsel tersebut bisa dikembalikan, sebuah tindakan yang memperlihatkan betapa terencana dan sistematis aksi mereka. Merasa tidak berdaya dan terancam, korban kemudian melapor ke Polres Blitar Kota, dan Tim URC yang bergerak cepat berhasil mengidentifikasi lokasi serta mengamankan ketiga pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario hitam dan ponsel korban yang berhasil disita kembali.
Atas perbuatan mereka yang tergolong keji dan terencana, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 482 ayat (1) KUHP baru, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Polres Blitar Kota mengimbau masyarakat, khususnya remaja, untuk lebih selektif dan waspada dalam menggunakan aplikasi kencan daring, serta tidak segan-segan melaporkan setiap tindak pidana yang menimpa mereka, karena hanya dengan keberanian melapor, rantai kejahatan seperti ini bisa diputus dan para pelaku bisa dihadirkan ke meja pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(Avs)
.jpeg)
0 comments:
Posting Komentar