Senin, 15 Juni 2026

Dari Menganti ke Jombang, Polres Gresik Bongkar Kasus Curat dalam Sebulan


Gresik- Tidak butuh waktu lama bagi Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik untuk mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang meresahkan warga Desa Drancang, Kecamatan Menganti. Seorang pemuda bernama MA (25) akhirnya berhasil diringkus setelah hampir satu bulan menjadi buronan. Ia ditangkap di wilayah Kabupaten Jombang pada Senin (15/6/2026). MA diduga kuat sebagai pelaku pencurian sepeda motor Honda Vario 150 warna hitam bernopol W 6727 AW dan dompet milik tetangganya sendiri pada Selasa dini hari, 12 Mei 2026.

Gresik- Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat korban memarkir kendaraannya di dalam rumah pada Senin malam sekitar pukul 21.30 WIB. Keesokan harinya, sepeda motor dan dompet korban sudah tidak ada. "Kami langsung melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa pelaku adalah tetangga korban sendiri. MA juga ternyata residivis kasus penadahan tahun 2017," ungkap AKP Arya. Berkat kerja keras tim, keberadaan MA di Jombang akhirnya terungkap dan ia pun diringkus tanpa perlawanan.

Gresik- Kini MA dan barang bukti telah diamankan di Polres Gresik untuk menjalani proses hukum. AKP Arya Widjaya mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dan tidak ceroboh. "Kunci rumah, kunci kendaraan, dan jaga lingkungan. Jika menemukan hal mencurigakan, segera hubungi call center 110 atau Hotline Cak Rama di 0811-8800-2006," imbaunya. Dengan ditangkapnya MA, polisi berharap warga Menganti dapat kembali merasa aman dan tenang.(Avs)

0 comments:

Posting Komentar