Senin, 01 Juni 2026

Korban Kejar Sendiri, Tim URC Polres Ponorogo Selesaikan Pekerjaan: Dua Pelaku Curanmor Ditangkap


Keberanian seorang korban pencurian motor di Slahung, Ponorogo, patut diacungi jempol. Saat motornya raib dari parkiran Bengkel Mitra Remaja Motor, ia tidak tinggal diam. Ia langsung mengejar dan berhasil menghentikan satu dari dua pelaku, meskipun pelaku lainnya kabur ke semak-semak. Kejadian ini menjadi titik awal bagi Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Ponorogo untuk turun tangan. Dari laporan korban dan informasi warga, tim URC melakukan pengembangan dan akhirnya menangkap pelaku kedua bernama MA (37) beserta lima unit motor curian lainnya yang sudah disimpan di berbagai lokasi.

Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, mengungkapkan bahwa kedua tersangka, ARA (33) dan MA (37), ternyata berasal dari Brebes, Jawa Tengah. Namun mereka tinggal di Ponorogo dan Pacitan mengikuti domisili istri. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa komplotan ini telah beraksi di delapan tempat kejadian perkara di wilayah Ponorogo sejak Januari hingga Mei 2026. Rinciannya, lima kali di Kecamatan Slahung, serta masing-masing satu kali di Sambit, Balong, dan Jetis. Polisi juga menduga mereka terlibat pencurian motor di Kebumen, Jawa Tengah, yang masih dalam pengembangan.

Modus pelaku terbilang sederhana: mencari motor yang diparkir dengan kunci masih menempel, lalu langsung membawanya kabur. Setelah berhasil, motor curian dijual secara online dengan sistem COD di Brebes dengan harga sekitar Rp4 juta per unit. Uangnya dibagi berdua untuk kebutuhan sehari-hari. Tanpa perlu peralatan canggih, mereka bisa beraksi puluhan kali dalam beberapa bulan. Keberhasilan URC mengungkap kasus ini tidak lepas dari laporan cepat korban dan partisipasi aktif warga yang memberikan informasi tentang keberadaan pelaku yang sempat kabur.

Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo mengapresiasi kerja tim URC dan keberanian korban. Ia mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan kunci masih menempel pada kendaraan dan selalu waspada di tempat parkir umum. Ia juga mengingatkan bahwa nomor darurat 110 bisa dihubungi setiap saat, dan tim URC Polres Ponorogo siap bertugas kapan pun untuk memberantas kejahatan begal dan curanmor. Kedua tersangka kini mendekam di sel dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara sesuai Pasal 363 ayat (1) huruf g KUHP.(Avs)

0 comments:

Posting Komentar