Surabaya- Unit Reskrim Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim berhasil membongkar sindikat pencurian dengan pemberatan yang menyasar fasilitas pendingin ruangan di kawasan wisata Kenjeran Park (Kenpark) Surabaya, dengan mengamankan empat tersangka yang diduga terlibat dalam pencurian belasan unit outdoor AC di Tribun Sport Kuda Kenpark. Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto mengungkapkan bahwa tiga pelaku lebih dahulu diamankan pada Minggu (20/6/2026) pukul 16.00 WIB, dan setelah interogasi serta pengembangan, satu pelaku lain berhasil ditangkap di wilayah Malang, Kamis (25/6/2026).
Kapolsek Kenjeran Kompol Yuyus Andriastanto menerangkan bahwa kasus ini terungkap setelah saksi berinisial MS menerima laporan dari teknisi terkait hilangnya 16 unit outdoor AC di Tribun Sport Kuda Kenpark, dan bersama rekannya melakukan pengecekan ke lokasi yang kemudian mendapati seluruh unit AC tersebut telah raib lalu melaporkan ke Polsek Kenjeran. Keempat tersangka yang masing-masing berinisial EOBS (19) sebagai otak pelaku, AJ (21) sebagai penjual, MBZ (26) dan IS (23) sebagai pengawas, melakukan aksi secara terencana dan berulang, dan dari total barang curian baru berhasil menjual tiga unit outdoor AC melalui COD yang dipasarkan di Facebook dengan harga Rp1,4 juta.
Hasil penjualan dibagi rata dengan AJ, IS, dan MBZ masing-masing menerima Rp400 ribu, sedangkan EOBS memperoleh Rp200 ribu yang telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, sementara polisi menyita barang bukti berupa satu unit gerobak besi, satu unit sepeda motor Yamaha Mio J warna biru-putih, serta kwitansi pembelian barang. Kapolsek Kenjeran menambahkan bahwa untuk 12 unit outdoor AC lainnya yang dilaporkan hilang saat ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim guna mengetahui kemungkinan keterlibatan jaringan lain.
Dengan kerugian pengelola Kenpark yang ditaksir mencapai Rp56 juta, pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Pelabuhan Tanjungperak dalam memberantas kejahatan di wilayah hukumnya, sekaligus mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah tergiur dengan harga murah barang bekas tanpa mengetahui keabsahan asal-usulnya. Polisi juga akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat, sehingga keadilan dapat ditegakkan secara menyeluruh dan memberikan efek jera bagi siapa pun yang mencoba melakukan kejahatan serupa di masa depan.(Avs)

0 comments:
Posting Komentar