Nganjuk- Ratusan bahkan ribuan generasi muda Kabupaten Nganjuk berhasil diselamatkan dari ancaman bahaya obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis pil LL setelah Satresnarkoba Polres Nganjuk mengamankan 7.000 butir pil dari rumah terduga pelaku MN (27) di Desa Kemlokolegi, Kecamatan Baron, pada Selasa (14/7/2026). Pengungkapan yang merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Nganjuk hadir untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari jeratan peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang yang dapat merusak masa depan mereka. Jika 7.000 pil LL ini berhasil beredar, dampak negatifnya akan sangat luas, mulai dari gangguan kesehatan, kecanduan, hingga kehancuran masa depan para pemuda Nganjuk.
Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk perlindungan nyata terhadap hak masyarakat untuk hidup sehat dan bebas dari pengaruh obat-obatan berbahaya. Selain 7.000 butir pil LL, petugas juga menyita satu unit telepon seluler, sebuah tas kain, dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran. Dengan diamankannya barang bukti dalam jumlah besar ini, diharapkan potensi penyalahgunaan Okerbaya di kalangan pelajar dan remaja Nganjuk dapat ditekan secara signifikan, dan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah ini dapat diberantas hingga ke akar-akarnya.
Kasatresnarkoba Polres Nganjuk AKP Hafid Dian Maulidi menjelaskan bahwa terduga pelaku mengaku memperoleh pil LL dari seseorang berinisial L yang telah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengejaran petugas. Penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan pemasok yang lebih luas dan memastikan tidak ada lagi pihak yang lolos dari jeratan hukum. Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Nganjuk, dan masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran Okerbaya dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar demi melindungi generasi muda Kabupaten Nganjuk dari bahaya narkoba dan obat-obatan terlarang.(Avs)
.jpeg)
0 comments:
Posting Komentar