Malang- Ketika warga Kecamatan Pakis melaporkan adanya aksi balap liar yang mengganggu ketenangan dan membahayakan pengguna jalan, Call Center 110 langsung menjadi jembatan antara keluhan masyarakat dan tindakan nyata kepolisian. Pada Rabu (1/7/2026), Polres Malang menerjunkan personel ke Exit Tol Pakis setelah menerima pengaduan yang masuk, dan dalam waktu singkat berhasil membubarkan aktivitas ilegal tersebut serta mengamankan belasan sepeda motor. Respons cepat ini menunjukkan bahwa sistem pelaporan publik yang disediakan Polri benar-benar berfungsi efektif di lapangan.
AKP M. Budiono, Kasihumas Polres Malang, menjelaskan bahwa prosedur penanganan laporan melalui Call Center 110 sudah teruji dan terbukti efisien, di mana setiap pengaduan langsung diteruskan ke unit terkait untuk tindak lanjut. Di lokasi kejadian, petugas tidak hanya mengamankan kendaraan tetapi juga memberikan penjelasan kepada pelaku tentang bahaya dan konsekuensi hukum dari balap liar. Belasan motor yang diamankan kini menjadi barang bukti yang akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku di Mapolsek Pakis.
Kapolsek Pakis, AKP Bambang Subinanjar, menyatakan bahwa pemilik kendaraan yang terjaring harus mengambil motor mereka bersama orang tua, melengkapi surat-surat, dan mengembalikan semua komponen kendaraan ke standar pabrik. "Kami berharap efek jera ini cukup untuk mengubah perilaku para remaja, dan kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melapor jika melihat hal-hal yang mencurigakan," katanya. Dengan sinergi antara Polri dan masyarakat, keamanan dan keselamatan berlalu lintas di Malang akan tetap terjaga. (Avs)
.jpeg)
0 comments:
Posting Komentar