Kamis, 16 Juli 2026

Jerat Pasal Berlapis, Polresta Malang Kota Tahan Dua Tersangka Kosmetik Ilegal Omzet Rp100 Juta


Malang Kota- Dua tersangka peredaran kosmetik ilegal harus mendekam di balik jeruji besi setelah Polresta Malang Kota Polda Jatim berhasil mengungkap praktik produksi dan distribusi sediaan farmasi tanpa izin edar yang beromzet hingga ratusan juta rupiah per bulan. Penetapan RW (34) warga Sukun dan SHS (43) warga Ngadiluwih sebagai tersangka didasarkan pada dua laporan polisi yang diterima pada 9 dan 12 Juli 2026, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penggerebekan di dua lokasi berbeda. Polisi menyita barang bukti fantastis berupa 1,4 ton bahan dasar, 154 botol produk siap edar, berbagai bahan kimia, peralatan produksi, dan satu unit mobil Daihatsu Gran Max yang digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal mereka.


Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Putu Kholis Aryana menyatakan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam menegakkan hukum di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Dalam keterangan pers Kamis (16/7/2026), ia menekankan bahwa kejahatan di bidang peredaran kosmetik ilegal akan ditindak tegas karena merugikan masyarakat secara ekonomi dan membahayakan kesehatan publik. Kombes Putu Kholis juga mengingatkan bahwa negara hadir melalui aparat penegak hukum untuk melindungi hak-hak masyarakat, termasuk hak untuk memperoleh produk yang aman dan terjamin mutunya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Hendro Triwahyono membeberkan bahwa kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman pidana yang mengintai keduanya sangat berat, yakni penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar, sebanding dengan keuntungan fantastis yang mereka raup selama dua tahun beroperasi. Polisi memperkirakan RW meraup keuntungan sekitar Rp85,4 juta dari handbody lotion dan Rp20 juta dari face tonic per bulan, sementara SHS mendapatkan sekitar Rp25 juta per bulan dari penjualan bahan baku base cream.


Polresta Malang Kota memastikan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan produksi dan distribusi kosmetik ilegal lainnya yang mungkin masih beroperasi. Masyarakat diimbau untuk menjadi konsumen cerdas dengan memeriksa keaslian produk dan memastikan adanya izin edar BPOM sebelum membeli kosmetik, terutama melalui kanal belanja online. Polisi juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan produk ilegal atau mencurigakan di lingkungan sekitar, karena partisipasi publik sangat penting dalam memberantas peredaran barang berbahaya yang mengancam keselamatan bersama.(Avs)

0 comments:

Posting Komentar