Senin, 06 Juli 2026

SPBU Baron Jadi Tempat Kejahatan, Polres Nganjuk Amankan Pelaku Curanmor Modus Medsos


Nganjuk- Area parkir SPBU Baron yang seharusnya menjadi tempat peristirahatan justru berubah menjadi lokasi pencurian sepeda motor pada Kamis (2/7/2026) setelah seorang pemuda menjadi korban modus perkenalan di media sosial. Polres Nganjuk bersama Polsek Baron bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku SK (17), warga Diwek, Jombang, pada Sabtu (4/7/2026) dini hari. Pelaku yang sebelumnya dikenal korban melalui media sosial mengajak korban berkeliling, lalu saat korban berwudu, ia membawa kabur sepeda motor Honda Beat dan ponsel korban yang dititipkan. Kerugian yang dialami korban mencapai Rp21 juta.


Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan menjelaskan bahwa pengungkapan ini berkat kerja sama solid antara Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk dan Unit Reskrim Polsek Baron yang melakukan penyelidikan intensif setelah menerima laporan. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa sepeda motor korban, helm, hoodie biru, celana hitam, dan uang Rp15 ribu sisa hasil penjualan ponsel. Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah percaya dengan janji-janji manis dari orang yang baru dikenal di media sosial.


Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Sukaca menambahkan bahwa penyidik masih terus mendalami perkara ini untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat. Pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian. Polres Nganjuk berharap kasus ini dapat menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam bertransaksi maupun bertemu dengan orang baru yang dikenal melalui dunia maya. (Avs)

0 comments:

Posting Komentar