Senin, 14 September 2026

Pelaku Karhutla di Jatim Diancam Sanksi Berlapis


Surabaya- Sanksi berlapis menanti pelaku karhutla di Jawa Timur. Polda Jatim mengingatkan hal ini di tengah status siaga penuh. Pengawasan diperketat di kawasan rawan.


Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan hal ini. Pernyataan disampaikan di Surabaya pada Senin (14/9/2026). Pengawasan ketat dilakukan di tujuh area pegunungan.


Ketujuh gunung itu meliputi Bromo, Semeru, Raung, Ijen, Argopuro, Butak, dan Lemongan. Personel Polres di wilayah masing-masing dilibatkan. Patroli pembuatan sekat bakar juga diperketat.


Merujuk Pasal 78 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pelaku pembakaran sengaja diancam pidana. Hukumannya paling lama 15 tahun penjara. Denda maksimal Rp5 miliar juga berlaku.


Pelaku juga dapat dijerat Pasal 108 UU No. 32 Tahun 2009 tentang UU PPLH. Ancaman penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 10 tahun. Denda hingga Rp10 miliar menanti pelanggar.


"Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar," pungkas Kombes Pol Abast. Warga diminta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Langkah ini demi mencegah dampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan.


Polda Jatim mengedepankan tindakan preventif berupa edukasi dan patroli. Namun penindakan hukum tegas tetap berlaku. "Kami tetap bersikap tegas dalam penegakan hukum bagi siapa saja yang melanggar," tegas Kombes Pol Abast. (Avs)

0 comments:

Posting Komentar