Minggu, 22 Februari 2026

Polisi Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Curanmor Gondang Ditahan


Kecepatan aparat dalam mengungkap kasus curanmor di Gondang patut diapresiasi. Laporan yang diterima langsung ditindaklanjuti hingga terduga pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat.

Tim Satreskrim Polres Nganjuk menangkap EA (25) sebagai terduga pelaku utama. Sementara rekannya masih diproses di Polres Jombang.

Kapolres Nganjuk, AKBP Suria Miftah Irawan, memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.

Kasat Reskrim AKP Sukaca menjelaskan, pelaku memanfaatkan kondisi motor yang terparkir dengan kunci masih menempel.

Korban kehilangan Honda Beat putih dengan nomor polisi AG 4522 UY. Polisi turut mengamankan helm, motor PCX biru, ponsel, dan jaket sebagai barang bukti.

Peristiwa ini menjadi pelajaran bahwa kewaspadaan sekecil apa pun sangat penting untuk mencegah tindak kejahatan kendaraan bermotor.

0 comments:

Posting Komentar