Minggu, 08 Maret 2026

Patroli Cipkon Polsek Pakal Ungkap Peredaran Miras Ilegal di Samping SPBU Lakarsantri


Kegiatan patroli cipta kondisi yang digencarkan Polrestabes Surabaya selama Ramadan kembali membuahkan hasil signifikan. Polsek Pakal yang tengah berpatroli dini hari di Jalan Kauman mendapati tiga pemuda dalam keadaan mabuk, yang kemudian mengarahkan petugas pada sebuah toko buah di samping SPBU Jalan Manukan Tama. Lokasi yang strategis tersebut ternyata dijadikan tempat penjualan minuman beralkohol ilegal.

Tim opsional yang segera bergerak ke lokasi mendapati penjual berinisial Ac tengah beroperasi meski sudah menunjukkan pukul 02.20 WIB. Penggeledahan menemukan puluhan botol minuman keras berbagai golongan yang disembunyikan di antara dagangan buah-buahan. Polisi juga menyita arak Bali dalam jumlah besar yang dikemas menggunakan botol air mineral, sebuah modus untuk menghindari kecurigaan warga sekitar.

Kapolsek Pakal AKP Mulya menjelaskan bahwa penjualan miras tanpa izin ini melanggar Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019. Peredaran miras ilegal dinilai sangat potensial memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama di bulan suci yang seharusnya diisi dengan kegiatan ibadah. Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolsek Pakal untuk menjalani proses hukum. (Avs)

0 comments:

Posting Komentar