Aksi cepat Satgas Penegakan Hukum Penyelundupan Bareskrim Polri berhasil mengamankan 23.146 kilogram komoditas pangan ilegal dari dua gudang di Pontianak Selatan pada 13 April 2026. Barang bukti yang disita sangat beragam, mulai dari bawang merah asal Thailand, bawang putih dan cabai kering dari China, bawang bombai kuning dari Belanda, hingga bawang bombai merah berry dari India. Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden RI kepada Kapolri untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang merugikan keuangan negara, termasuk di sektor penyelundupan komoditas pangan. Kedua lokasi yang disegel berada di Jalan Budi Karya No. 5 dan Kompleks Pontianak Square No. C-6, Kelurahan Benuamelayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan. Dari lokasi pertama, petugas menemukan 10,35 ton bawang merah, bawang putih, dan bawang bombai kuning. Sementara dari lokasi kedua, tim menyita 12,796 ton dengan tambahan bawang bombai merah berry dan cabai kering.
Hasil klarifikasi terhadap pemilik ruko dan gudang mengungkap bahwa semua komoditas tersebut diduga masuk ke Indonesia melalui Malaysia. Modus penyelundupan lintas negara ini menunjukkan adanya jaringan yang cukup rapi, memanfaatkan jalur perbatasan yang sulit diawasi secara ketat. Ade Safri menambahkan bahwa tim penyidik saat ini masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya gudang penyimpanan lain yang digunakan jaringan yang sama di wilayah Kalimantan Barat. Bahkan, tiga lokasi tambahan telah masuk dalam pantauan intensif tim. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada barang bukti lain yang lolos atau dipindahkan sebelum proses hukum berjalan. Polri berkomitmen untuk membongkar seluruh mata rantai kejahatan ini dari hulu hingga hilir, termasuk mengejar para pemodal dan koordinator lapangan.
Secara rinci, barang bukti yang diamankan terdiri dari 118 karung bawang merah (2.124 kg), 457 karung bawang putih (9.140 kg), 399 karung bawang bombai kuning (7.980 kg), 188 karung bawang bombai merah berry (1.692 kg), dan 221 karung cabai kering (2.210 kg). Jumlah ini sangat signifikan dan diperkirakan mampu mengganggu stabilitas harga pasar di Kalimantan Barat jika dibiarkan beredar. Untuk mengamankan barang bukti, petugas telah memasang garis polisi di kedua lokasi dan berkoordinasi dengan Perum Bulog Pontianak. Bulog dipilih sebagai tempat penitipan karena memiliki fasilitas penyimpanan yang memadai untuk komoditas pangan, terutama yang mudah rusak seperti bawang dan cabai. Langkah ini juga memastikan bahwa barang bukti tetap utuh hingga persidangan, sekaligus mencegah potensi kerugian lebih besar akibat pembusukan.
Penegakan hukum dalam kasus ini adalah wujud nyata komitmen Polri untuk mendukung program pemerintah memberantas praktik penyelundupan yang merugikan negara dan mengganggu ketahanan ekonomi nasional. Ade Safri menegaskan bahwa Polri akan bertindak tegas terhadap segala bentuk tindak pidana penyelundupan, tidak hanya untuk menyelamatkan kekayaan negara tetapi juga untuk memulihkan kerugian keuangan negara dan mencegah kebocoran penerimaan negara. Kehadiran Polri dalam kasus ini menjadi bukti bahwa negara hadir melindungi sumber daya dan penerimaan negara demi menjaga fondasi kedaulatan ekonomi nasional. Dari Pontianak, kasus 23 ton bawang dan cabai ilegal ini kini melangkah ke meja hijau, dan publik menanti vonis yang memberikan efek jera bagi para pelaku penyelundupan lintas negara.(Avs)

0 comments:
Posting Komentar