Sabtu, 09 Mei 2026

Bukan Sekadar Tilang: Polres Madiun Kota Sita Dua Motor dan Dua Mobil dari Sindikat Balap Liar


Penegakan hukum terhadap balap liar di wilayah Madiun Kota memasuki babak baru setelah Satlantas bersama Polsek Jiwan berhasil mengamankan dua unit sepeda motor dan dua kendaraan roda empat dalam satu operasi dini hari. Kejadian berlangsung di Jalan Raya Teguhan Jiwan, tepatnya di depan SPBU Teguhan, pada Kamis (7/5/2026) pukul 01.32 WIB. Dua unit Yamaha Jupiter diduga akan dijadikan senjata balap, sementara Suzuki Ertiga dan Honda Jazz berperan sebagai kendaraan pendukung yang mengangkut motor dan joki.

Dua orang yang diamankan adalah AS (joki) dan AE (mekanik sekaligus pengemudi mobil pengangkut). Kapolres Madiun Kota, AKBP Wiwin Junianto, SIK., menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen Polri untuk tidak memberi ruang sedikit pun bagi aksi balap liar. "Balap liar bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat membahayakan keselamatan pelaku maupun masyarakat pengguna jalan," ujarnya dalam pernyataan resmi pada Jumat (8/5).

Selain dugaan utama balap liar, polisi mendapati sejumlah pelanggaran lalu lintas lain dari para pelaku, mulai dari kelengkapan kendaraan yang tidak memenuhi standar, penggunaan TNKB yang bermasalah, hingga ketiadaan surat-surat kendaraan dan SIM. Petugas pun langsung melakukan penilangan manual terhadap semua kendaraan yang diamankan. Seluruh barang bukti kini disimpan di Mako Satlantas Polres Madiun Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

AKBP Wiwin Junianto mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka supaya tidak terjerumus dalam aktivitas destruktif seperti balap liar. Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban dengan segera melaporkan setiap indikasi gangguan kamtibmas. "Apabila menemukan adanya indikasi balap liar ataupun gangguan kamtibmas lainnya, segera laporkan kepada pihak kepolisian," pungkasnya.(Avs)

0 comments:

Posting Komentar