Jumat, 22 Mei 2026

Dari Informasi Warga, Polrestabes Surabaya Bekuk Pengedar Sabu dengan Sistem Bayar Belakangan


Tak butuh waktu lama bagi Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menindaklanjuti laporan masyarakat soal peredaran sabu di Surabaya Utara. Hasil penyelidikan mengarah ke kamar kos di Kecamatan Semampir, tempat IM (24) asal Omben Sampang tinggal. Saat digerebek Jumat (10/4/2026) pukul 13.30 WIB, polisi menemukan 76 kantong plastik berisi sabu netto 42,924 gram, timbangan elektrik, tiga bendel plastik klip, serta perlengkapan jual lainnya.

Kasat Resnarkoba AKBP Dadi Pratama membeberkan bahwa IM mendapatkan pasokan dari IS di Simolawang dengan harga Rp950.000 per gram. Uniknya, transaksi antar keduanya menggunakan sistem bayar belakangan: IS mengantar sabu ke kamar kos, lalu IM membayar setelah barangnya laku terjual. Sejak Februari 2026, IM mengedarkan sabu Rp100.000 per poket, dan setiap minggu membeli 20-50 gram dengan cara standby di Jalan Hangtuah GG.VI.

Barang bukti lain yang disita: dompet kecil hitam, dua sekrop sedotan plastik, uang tunai Rp250.000, dan satu HP. Tersangka dijerat pasal 114 Ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 junto UURI No.1 Tahun 2026 serta pasal 609 ayat (2) huruf (a) KUHP 2023. Berkat kepedulian warga, kamar kos yang jadi sarang sabu di Semampir kini bersih dari aktivitas haram.(Avs)

0 comments:

Posting Komentar