Jakarta, 20 Mei 2026 – Ekosistem "Rumah Aman menuju Sekolah Aman" menjadi konsep terbaru yang diusung Polri melalui Densus 88 Antiteror untuk melindungi generasi muda dari paparan ekstremisme dan radikalisme di ruang digital. Wakil Kepala Kepolisian RI, Komjen Pol. Dedi Prasetyo, memaparkan strategi ini dalam Rapat Kerja Teknis Densus 88 AT Polri Tahun Anggaran 2026 yang dihadiri Kepala BNPT dan Kadensus 88. Menurut Wakapolri, pendekatan ekologi berlapis (socioecological model) perlu diintegrasikan dengan melibatkan keluarga, sekolah, komunitas, pemerintah, dan ruang digital sebagai satu sistem perlindungan bersama. Polri berperan sebagai penghubung koordinasi lintas pihak untuk mendeteksi dan mencegah potensi risiko sejak awal.
Data terbaru Densus 88 per 19 Mei 2026 menunjukkan 115 anak tergabung dalam True Crime Community (TCC) dan 132 anak terpapar radikalisme di berbagai wilayah Indonesia. Wakapolri menegaskan bahwa angka tersebut harus dipahami sebagai fenomena gunung es, sehingga kebijakan kontra-ekstremisme yang menyentuh anak harus dibangun dari logika perlindungan dini, bukan logika penindakan dini. Anak perlu dipahami secara bersamaan sebagai korban sekaligus aktor, sehingga pendekatan yang digunakan bersifat rehabilitatif, protektif, dan berbasis perlindungan. Berbagai program preventif telah dilakukan, termasuk edukasi di 90 SMAN DKI Jakarta yang menjangkau 31.234 siswa serta 1.300 guru dan orang tua, program Ratakan Bali Pro Max di 70 sekolah dengan 9.950 peserta, hingga penerbitan 70 surat edaran pembatasan gawai di sekolah di 33 provinsi.
Wakapolri juga mengungkap bahwa ancaman terorisme saat ini telah berubah fundamental dari pola terstruktur menjadi jejaring digital yang cair dan adaptif. Ekstremisme modern terfragmentasi, bergerak melalui individu atau kelompok kecil tanpa struktur formal, namun terkonsolidasi lewat paparan digital. Ideologi pelaku tidak lagi utuh melainkan fragmen yang bercampur dengan kebutuhan psikologis dan sosial. Pendekatan lama perlu dilengkapi dengan perspektif Composite Violent Extremism (CoVE) untuk membaca ancaman yang ambigu. Sifat ancaman yang "glocal" membuat arus informasi global dapat dengan cepat memengaruhi dinamika sosial lokal, sehingga strategi penanganan tidak bisa lagi memisahkan kedua dimensi tersebut.
Menutup arahannya, Wakapolri menegaskan bahwa strategi penanganan terorisme harus berpijak pada Grand Strategy Polri 2025–2045 dan Renstra Polri 2025–2029. Ancaman ekstremisme tidak dapat diputus oleh satu institusi; ia harus dihadapi melalui sinergi utuh antara Polri, kementerian, pemerintah daerah, sekolah, keluarga, dan masyarakat. Keamanan masa depan dibangun melalui kolaborasi, dan pencegahan sosial harus hadir lebih awal sebelum api membesar. Rakernis Densus 88 tahun 2026 menegaskan satu hal: menghadapi ancaman baru, negara membutuhkan cara kerja baru yang lebih kolaboratif, lebih adaptif, dan lebih dekat dengan masyarakat.(Avs)

0 comments:
Posting Komentar