Kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial RS (17) kini tengah dalam proses penyidikan intensif oleh Satreskrim Polres Nganjuk. Kasihumas Polres Nganjuk AKP Fajar Kurniadi membenarkan bahwa laporan resmi telah diterima oleh penyidik pada Selasa (12/5/2026) terkait peristiwa yang diduga terjadi di kawasan Jalan Diponegoro, Kelurahan Payaman, Kabupaten Nganjuk, pada Selasa (26/5/2026). Terlapor dalam kasus ini berinisial JFS, dan hingga saat ini penyidik masih terus mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan lanjutan. AKP Fajar menegaskan bahwa Polres Nganjuk berkomitmen untuk mengusut kasus ini secara profesional dan tidak pandang bulu.
AKP Fajar menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, langkah-langkah kepolisian yang telah dilakukan antara lain pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang diduga mengetahui atau melihat kejadian tersebut. Pemeriksaan saksi dilakukan secara mendalam untuk mendapatkan keterangan yang konsisten dan dapat dijadikan alat bukti yang kuat di persidangan kelak. Selain itu, penyidik saat ini masih menunggu hasil visum et repertum dari korban, yang merupakan bukti medis yang sangat penting dalam kasus kekerasan seksual. Hasil visum ini akan menjadi salah satu pilar utama dalam menentukan ada tidaknya unsur paksaan dan luka fisik yang sesuai dengan keterangan korban, sehingga sangat menentukan arah penyidikan.
Polres Nganjuk menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan penuh kehati-hatian mengingat korban masih termasuk kategori anak di bawah umur sehingga diperlukan pendampingan selama proses hukum berlangsung. Korban didampingi oleh penyidik terlatih dari Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) yang menggunakan pendekatan khusus agar korban tidak merasa tertekan atau diintimidasi saat memberikan keterangan. Identitas korban dirahasiakan secara penuh oleh pihak kepolisian sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dan masyarakat diminta untuk tidak menyebarkan identitas korban di media sosial atau platform lainnya. Proses penyelidikan dan penyidikan juga dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan restoratif bagi korban, termasuk pendampingan psikologis dan pemulihan trauma.
Polres Nganjuk mengimbau kepada masyarakat maupun pihak yang mengetahui informasi terkait perkara tersebut agar turut membantu proses penegakan hukum dengan memberikan keterangan atau informasi kepada penyidik. Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk memperlancar proses lidik dan sidik yang sedang berjalan, sekaligus membantu mengungkap fakta-fakta yang mungkin belum terungkap. Masyarakat juga diimbau untuk tidak membuat spekulasi atau menyebarkan hoaks terkait kasus ini yang dapat mengganggu proses hukum dan merugikan semua pihak. Polres Nganjuk berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas, transparan, dan berkeadilan, serta memastikan bahwa pelaku menerima hukuman yang setimpal jika terbukti bersalah.(Avs)

0 comments:
Posting Komentar