Jalur kereta api yang sudah tidak aktif di Yosowilangun, Lumajang, mendadak menjadi sasaran pencurian. Bukan perlintasan yang disasar, melainkan rel besinya. UG dan SB, warga setempat, nekat memotong rel menggunakan gergaji besi manual. Enam potongan rel dengan panjang 2,5 hingga 3 meter berhasil mereka curi dan sembunyikan di semak-semak dekat lahan tebu di Desa Kalipepe. Namun warga yang curiga melapor ke polisi. Satreskrim Polres Lumajang pun memasang pemantauan. Pada dini hari, ketika UG dan SB datang dengan mobil pikap untuk mengambil barang, petugas langsung menangkap mereka tanpa perlawanan.
Ipda Suprapto, Kasi Humas Polres Lumajang, mengungkapkan bahwa modus pelaku cukup terencana. Setelah memotong rel, mereka menyembunyikannya terlebih dahulu untuk mengelabui petugas. Namun laporan warga membuat polisi bisa memantau lokasi. "Warga menemukan potongan besi rel milik PT KAI yang disembunyikan di pinggir lahan tebu. Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian dan langsung kami tindak lanjuti," ujarnya, Sabtu (30/5/2026). Dari tangan UG dan SB, polisi menyita enam potong rel dan tiga gergaji pemotong besi. Mobil pikap yang digunakan juga ikut disita.
Pengembangan penyelidikan mengarah ke RN, warga Tempeh, yang ternyata berperan sebagai penadah. Rel curian dijual kepada RN dengan harga sekitar Rp4.000 per kilogram. Bahkan mobil pikap yang digunakan UG dan SB juga milik RN. Polisi segera mengamankan RN. Ipda Suprapto menegaskan bahwa meskipun rel berasal dari jalur yang sudah tidak aktif, tindakan pencurian tetap merupakan kejahatan. PT KAI sebagai pemilik aset berhak dilindungi. Kerugian negara tidak selalu diukur dari apakah jalur itu dipakai atau tidak.
UG dan SB dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. RN dijerat Pasal 591 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. Polres Lumajang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. Dari kasus ini, kita belajar bahwa tidak ada aset negara yang boleh dicuri, sekalipun tampak terlantar. Berkat kewaspadaan warga dan operasi senyap polisi, sindikat pencurian rel ini berhasil dihentikan. Kini tiga tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan enam potong rel diamankan sebagai barang bukti yang tak bisa disangkal.(Avs)

0 comments:
Posting Komentar