Seorang driver ojek online di Surabaya nyaris menjadi korban keganasan pembegal saat menjalankan order malam hari, namun keberaniannya berlari ke area persawahan menyelamatkan nyawanya sekaligus membantu polisi mengungkap kasus. Andy Sebastian Zaini (28) menerima order dari RHN (33) di kawasan Teluk Bayur, Tanjung Perak, Surabaya, dengan tujuan ke Dusun Hendrosalam, Desa Hendrosari, Menganti, Gresik, pada Rabu (20/5/2026) malam sekitar pukul 20.00 WIB. Kapolsek Menganti AKP Arif Rahman menjelaskan bahwa setelah tiba di lokasi yang sepi, pelaku mengajak korban berkeliling dengan alasan mencari rumah teman, lalu saat korban berhenti, pelaku memukul kepala korban dari belakang menggunakan pipa besi. Korban yang terjatuh segera bangkit dan berlari ke persawahan membawa remote motor, sementara pelaku mengejar sambil terus memukul, namun korban berhasil lolos dan meminta tolong warga.
Ketika korban kembali ke lokasi bersama warga yang mendengar teriakannya, sepeda motor Honda Scoopy tahun 2024 warna hitam bernopol L 6838 CAF milik korban sudah tidak ada, dibawa kabur oleh RHN yang langsung melarikan diri. Beruntung, korban hanya mengalami luka-luka dan trauma, tetapi tidak kehilangan nyawa berkat keputusannya yang sigap lari ke area terbuka yang gelap sehingga pelaku kehilangan jejak. Unit Reskrim Polsek Menganti yang mendapat laporan langsung bergerak cepat tanpa menunggu hari berikutnya, melakukan olah TKP, memeriksa saksi, mengumpulkan rekaman CCTV, dan melacak keberadaan tersangka. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, tepatnya pada Kamis (21/5/2026) pukul 19.00 WIB, RHN berhasil diringkus di wilayah Semampir, Tanjungperak, Surabaya.
Polisi tidak hanya menangkap tersangka, tetapi juga berhasil mengamankan sepeda motor korban yang menjadi barang bukti utama, serta BPKB, STNK, dan remote kendaraan yang sangat berharga bagi korban. RHN yang merupakan warga Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, langsung dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf a KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara. Kapolsek Menganti AKP Arif Rahman mengapresiasi kerja cepat tim Reskrim yang tidak membiarkan pelaku kabur jauh meskipun sudah sampai di Surabaya. Kasus ini menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan bahwa jangkauan polisi tidak terbatas pada satu kota dan kecepatan bertindak adalah kunci.
Kapolsek Menganti juga mengimbau para driver ojek online agar selalu waspada saat bekerja pada malam hari, terutama saat menerima order ke daerah yang belum familiar atau minim penerangan. Ia menyarankan agar driver selalu berkomunikasi dengan keluarga atau teman tentang rute perjalanan dan tidak ragu untuk membatalkan order jika merasa ada keanehan. Masyarakat umum juga diimbau untuk segera melapor ke polisi jika melihat aktivitas mencurigakan atau menjadi korban kejahatan serupa. Layanan hotline Polres Gresik dapat dihubungi melalui Call Center 110 atau Lapor Kapolres (Cak Rama) di nomor 0811-8800-2006. Keberhasilan Polsek Menganti menangkap tersangka dalam waktu kurang dari 24 jam menjadi bukti bahwa polisi hadir untuk melindungi masyarakat dan tidak akan tidur sebelum pelaku kejahatan diringkus.(Avs)

0 comments:
Posting Komentar