Ada satu unit sepeda motor Honda Beat yang menjadi saksi bisu kekejaman komplotan begal di Kota Malang. Motor itu adalah salah satu dari tiga barang berharga yang dirampas dari mahasiswa dalam dua aksi berbeda pada Mei 2026. Satreskrim Polresta Malang Kota kini berhasil menangkap dua dari tiga pelaku, yakni DS (26) dan MM (20), sementara satu pelaku berinisial H alias Habibi masih buron. Kasatreskrim AKP Rahmad Aji Prabowo mengungkapkan kronologi kejahatan ini bermula dari dua laporan polisi yang diterima pada awal Juni 2026. Tim penyidik langsung bekerja keras dengan memeriksa saksi, mengolah tempat kejadian perkara, menganalisis rekaman CCTV, dan mengumpulkan berbagai alat bukti hingga identitas pelaku terungkap.
Aksi pertama terjadi pada 16 Mei 2026 di Jalan M. Wiyono, Kecamatan Blimbing. Saat itu, korban sedang berkumpul bersama teman-temannya ketika didatangi pelaku yang mengancam menggunakan pisau. Karena ketakutan, korban menyerahkan iPhone 12 Pro Max beserta kata sandinya. Hanya delapan hari berselang, pada 24 Mei 2026 dini hari, komplotan yang sama kembali beraksi di kawasan Alun-Alun Kota Malang. Kali ini, tiga mahasiswa menjadi korban. Pelaku mengancam mereka menggunakan celurit dan parang sebelum merampas dua telepon genggam dan satu unit sepeda motor Honda Beat. "Modus para pelaku adalah mencari korban pada malam hingga dini hari, mengintimidasi, lalu mengambil barang korban dengan ancaman kekerasan menggunakan senjata tajam," jelas AKP Aji.
Polisi bergerak cepat. Pada 1 Juni 2026, MM berhasil ditangkap di sebuah warnet di kawasan Kebalen Wetan, Kotalama. Dari interogasi, MM mengakui perannya dalam kedua aksi kejahatan tersebut. Pengakuan ini menjadi kunci penangkapan DS yang diringkus di kediamannya pada hari yang sama. "Kami juga masih menelusuri keberadaan barang hasil kejahatan yang diduga telah dijual serta memburu satu pelaku lain yang masih berstatus DPO," ungkap AKP Aji. Sepeda motor Honda Beat hasil rampokan dan ponsel-ponsel curian diduga sudah laku terjual. Polisi kini terus mengembangkan penyelidikan untuk melacak barang bukti sekaligus memburu H alias Habibi yang masih berkeliaran.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. AKP Aji menutup pernyataannya dengan imbauan kepada masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. "Setiap informasi yang diberikan akan kami tindak lanjuti sebagai bagian dari upaya menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif," pungkasnya. Dari Malang, cerita tentang komplotan begal mahasiswa ini menjadi peringatan bahwa kejahatan bisa terjadi kapan saja. Namun, yang juga penting dicatat adalah kecepatan polisi dalam merespons laporan dan memburu pelaku. Kini, DS dan MM berada di balik jeruji besi, sementara H alias Habibi menjadi buruan. Warga Kota Malang berharap tidak ada lagi mahasiswa yang menjadi korban berikutnya.(Avs)
.jpeg)
0 comments:
Posting Komentar