Nganjuk- Proses hukum yang transparan dan berkeadilan menjadi komitmen Polres Nganjuk dalam menangani kasus pembunuhan berencana yang menimpa G.T. (52), warga Dusun Nanggungan, Desa Kaloran, Kecamatan Ngronggot, yang jasadnya ditemukan terkubur di pekarangan rumah sendiri pada Rabu (15/7/2026). Dua tersangka, D.M. (19) dan N.J. (28), kini telah ditahan di Satreskrim Polres Nganjuk setelah berhasil diamankan di Kabupaten Sidoarjo dalam waktu kurang dari 10 jam sejak penemuan jasad korban. Penahanan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup, termasuk barang bukti seperti cangkul, sepeda motor, telepon genggam, pakaian, terpal, dan beberapa utas tali yang diduga kuat digunakan dalam aksi pembunuhan berencana tersebut.
Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan menegaskan bahwa Polres Nganjuk berkomitmen mengungkap setiap tindak pidana secara profesional, transparan, dan berkeadilan, Kamis (16/7/2026). Proses penyidikan akan dilakukan secara terbuka dan akuntabel, dengan tetap memperhatikan hak-hak para tersangka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Polres Nganjuk juga memastikan bahwa seluruh rangkaian peristiwa akan didalami secara komprehensif, termasuk motif yang melatarbelakangi aksi pembunuhan berencana yang diduga dipicu oleh persoalan pribadi dan ekonomi, untuk memastikan tidak ada fakta yang terlewatkan dalam proses peradilan.
Wakapolres Nganjuk Kompol Didid Wahyu Agustyawan menjelaskan bahwa penyidik masih terus melengkapi alat bukti dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk kepentingan proses hukum yang berkeadilan bagi korban, keluarga, dan masyarakat luas. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pembunuhan berencana, yang mengancam mereka dengan pidana maksimal berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Polres Nganjuk berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya serta menjadi efek jera bagi siapa pun yang berniat melakukan tindak pidana serupa di wilayah Kabupaten Nganjuk.(Avs)
.jpeg)
0 comments:
Posting Komentar