Minggu, 12 Juli 2026

Waspada Penipuan PPPK, Polres Gresik Ingatkan Masyarakat Tidak Mudah Percaya


Gresik- Kasus penipuan PPPK yang melibatkan oknum staf Dinas PMD Kabupaten Gresik menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar tidak mudah percaya dengan janji-janji kelulusan instan. Satreskrim Polres Gresik telah menetapkan AP (56) sebagai tersangka setelah menerima laporan dari korban pada 13 April 2026. Kasatreskrim AKP Arya Widjaya menjelaskan bahwa AP diduga berperan membantu pelaku utama yang mengaku memiliki akses meloloskan peserta seleksi PPPK dengan meminta sejumlah uang.


AKP Arya mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dan tidak tergiur oleh oknum yang menjanjikan kelulusan PPPK atau PNS melalui jalur tidak resmi. Proses rekrutmen aparatur sipil negara selalu dilakukan melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel, tanpa ada jalur khusus yang memerlukan imbalan uang. Tersangka AP sendiri dijerat dengan Pasal 492 KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional sebagai pembantu tindak pidana penipuan.


Polisi telah memeriksa 20 orang saksi dan mengamankan barang bukti berupa rekening koran, enam lembar SK palsu, serta percakapan WhatsApp antara tersangka dan korban. Barang bukti ini menjadi dasar kuat bagi polisi untuk menjerat AP dan terus mengembangkan kasus untuk menangkap pelaku utama yang masih dalam pengejaran. Masyarakat yang menjadi korban atau mengetahui praktik serupa diminta untuk segera melapor ke kepolisian agar tidak ada lagi korban berjatuhan.


Polres Gresik berkomitmen untuk terus memberantas praktik penipuan yang merugikan masyarakat dan mencoreng nama baik institusi pemerintahan. Dengan kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum, para pelaku penipuan dapat ditindak tegas dan efek jera dapat dirasakan. Masyarakat diingatkan untuk selalu mengikuti informasi resmi dari pemerintah mengenai proses rekrutmen dan tidak mudah percaya pada janji-janji manis yang tidak masuk akal.(Avs)

0 comments:

Posting Komentar