Sabtu, 23 Mei 2026

Bukan Hanya Tangkap, Tapi Juga Lindungi HAM: Prof. Juanda Apresiasi Langkah PMJ


Mengungkap 127 kasus kejahatan jalanan dan menangkap 173 tersangka dalam kurun waktu 22 hari bukanlah pekerjaan mudah. Polda Metro Jaya melakukannya, dan Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Tata Negara, Prof. Juanda, memberikan apresiasi penuh dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (22/5/2026). Namun yang menarik dari pernyataan Juanda bukan sekadar pujian, melainkan penekanannya pada keseimbangan antara ketegasan penindakan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Menurutnya, Polri memiliki kewajiban konstitusional untuk menjaga keamanan, tetapi juga harus memastikan bahwa setiap langkahnya tidak keluar dari koridor hukum.

Juanda menjelaskan bahwa landasan hukum tugas kepolisian sangat kuat. Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 memberikan kewenangan penuh kepada Polri untuk mengambil tindakan kepolisian, termasuk diskresi. Namun ia mengingatkan bahwa kewenangan tersebut bukan lisensi untuk bertindak sewenang-wenang. Setiap penindakan harus profesional, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam konteks kejahatan jalanan yang langsung mengganggu rasa aman masyarakat, kehadiran polisi memang mutlak diperlukan. Namun kehadiran itu harus dirasakan sebagai perlindungan, bukan sebagai teror baru.

Salah satu poin penting yang disoroti Juanda adalah bahwa kejahatan jalanan berdampak langsung terhadap kehidupan sehari-hari warga. Pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, dan aksi brutal lainnya membuat orang takut keluar rumah atau kehilangan harta benda yang susah payah mereka kumpulkan. Karena itu, menurutnya, pengungkapan 127 kasus oleh Polda Metro Jaya adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi kepentingan masyarakat luas. Namun ia juga berharap agar proses hukum terhadap 173 tersangka berjalan adil dan transparan, termasuk bagi mereka yang masih di bawah umur atau memiliki kondisi khusus.

Di akhir pernyataannya, Juanda menegaskan bahwa apresiasi ini juga menjadi pengingat. Keberhasilan tidak boleh membuat jajaran kepolisian berpuas diri, karena kejahatan jalanan bisa muncul lagi dalam bentuk dan modus baru. Ia mendorong Polda Metro Jaya untuk terus melakukan inovasi dalam pencegahan, patroli, dan penegakan hukum yang konsisten. “Ketika ada kepentingan masyarakat luas yang terganggu, maka Polri harus hadir. Itu bagian dari tugas Polri dalam melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum,” pungkas Juanda. Dengan apresiasi yang disertai pesan moral ini, Polda Metro Jaya diharapkan bisa menjadi contoh bagi daerah lain dalam memberantas kejahatan jalanan tanpa meninggalkan prinsip-prinsip negara hukum.(Avs)

0 comments:

Posting Komentar