Di balik kemasan mobil keluarga berwarna putih, tersimpan modus kejahatan lintas kota yang baru saja dibongkar Polres Lumajang. PT, pengemudi Daihatsu Sigra yang diamankan kurang dari 24 jam pasca laporan, kini menjadi kunci pengungkapan komplotan pencuri baterai lithium tower seluler di Dusun Nogosari, Kecamatan Rowokangkung.
Peristiwa terjadi Senin, 25 Mei 2026 dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Seorang saksi berinisial D asal Nganjuk memergoki aksi perusakan gembok tempat penyimpanan baterai. Dua pelaku berusaha kabur, namun polisi yang sigap mengejar dan menghentikan laju mobil Sigra putih tak jauh dari lokasi.
Tersangka PT mengaku hanya mendapat upah Rp600 ribu dari rekannya, S, yang saat ini buron dan masuk DPO. Polisi menyita uang Rp10 juta sebagai barang bukti, sementara tim Resmob masih memburu S yang diduga kuat menjadi eksekutor utama dalam sejumlah aksi serupa.
Kasat Reskrim AKP Pras Ardinata menegaskan bahwa pendalaman masih berlangsung karena indikasi kuat komplotan ini juga beroperasi di Kabupaten Jember. PT dijerat Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, dan polisi yakin penangkapan S hanya soal waktu.(Avs)
.jpeg)
0 comments:
Posting Komentar