Nganjuk- Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengamankan tiga terduga pengedar pil dobel L dalam dua pengungkapan kasus di lokasi berbeda pada Kamis (16/7/2026). DF (18) diringkus di warung kopi Mangundikaran, sementara YW (29) dan MP (25) ditangkap di kamar kos Begadung. Total 120 butir pil LL disita sebagai barang bukti, bersama sejumlah ponsel dan satu unit sepeda motor.
Kasus pertama terungkap sekitar pukul 21.30 WIB di warung kopi Mangundikaran. Petugas yang melakukan penyelidikan mengamankan DF setelah menemukan 70 butir pil LL padanya. DF mengaku mendapat pasokan dari pemasok yang kini menjadi DPO. Satu ponsel disita sebagai alat komunikasi. Kasus kedua terjadi sekitar pukul 19.00 WIB di Begadung, di mana YW dan MP ditangkap dengan 50 butir pil LL. Dua ponsel dan satu sepeda motor turut diamankan.
Kapolres Nganjuk, AKBP Suria Miftah Irawan, menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah bentuk komitmen Polres Nganjuk dalam memberantas peredaran obat keras berbahaya. Kasatresnarkoba Polres Nganjuk, AKP Hafid Dian Maulidi, mengatakan penyidik terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Ketiga terduga pelaku kini ditahan di Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (Avs)

0 comments:
Posting Komentar