Jumat, 24 Juli 2026

Malam Pembongkaran: Satresnarkoba Nganjuk Sita Ratusan Pil LL dan Amankan 3 Pengedar


Nganjuk- Malam Jumat (17/7/2026) menjadi malam panjang bagi jaringan pengedar pil dobel L di Kecamatan Rejoso. Satresnarkoba Polres Nganjuk bergerak cepat mengembangkan kasus sebelumnya dan berhasil mengamankan tiga terduga pelaku tambahan dalam waktu kurang dari dua jam. Total empat pelaku kini telah diringkus, dengan barang bukti 399 butir pil LL, uang tunai Rp470 ribu, dan dua unit telepon seluler. Operasi ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam memberantas peredaran obat keras berbahaya.


AKBP Suria Miftah Irawan, Kapolres Nganjuk, mengungkapkan bahwa pengembangan kasus adalah strategi utama dalam memutus rantai peredaran narkoba. "Dari satu tangkapan, kami bisa membuka jalan ke tangkapan berikutnya. Kali ini kami berhasil membongkar jaringan di Rejoso dengan mengamankan AM, JM, dan AP. Ini adalah hasil kerja keras dan dedikasi tim Satresnarkoba," ujarnya. Ia berjanji akan terus mengejar pemasok yang masih buron.


Rangkaian penangkapan dimulai dari rumah AM (38) di Desa Mlorah sekitar pukul 02.00 WIB, di mana polisi menemukan 178 butir pil LL. Dari AM, petugas mengarah ke JM (25) yang diamankan 30 menit kemudian dengan 221 butir pil LL. Pengembangan berlanjut ke AP (26) yang diamankan sekitar pukul 03.00 WIB. Ketiganya diketahui berperan dalam mata rantai peredaran pil LL di wilayah Rejoso.


AKP Hafid Dian Maulidi, Kasatresnarkoba Polres Nganjuk, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan hingga tuntas. "Satu pemasok telah masuk DPO. Kami tidak akan berhenti sampai semua pelaku tertangkap dan jaringan ini benar-benar lumpuh. Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberantas peredaran pil LL di lingkungan mereka," pungkasnya.(Avs)

0 comments:

Posting Komentar