Jumat, 24 Juli 2026

Menepis Spekulasi, Bhabinkamtibmas dan Pajak Dua Dunia Berbeda


Jakarta- Belakangan ini, kerjasama antara Polri dan Ditjen Pajak melalui peran Bhabinkamtibmas menimbulkan silang pendapat di ruang publik. Banyak yang mengira bahwa personel Bhabin kini diberi wewenang untuk mengawasi kewajiban perpajakan warga. Namun Polri menampik anggapan itu dengan menyatakan bahwa tugas Bhabinkamtibmas tetap pada porsinya: membina, berkomunikasi, dan membangun jejaring informasi, tanpa pernah menyentuh ranah penilaian atau penagihan pajak.


Irjen Johnny Eddizon Isir mengingatkan bahwa koordinasi antarlembaga bukanlah peleburan tugas. Bhabinkamtibmas hanyalah salah satu simpul informasi di kewilayahan yang bisa membantu kelancaran program DJP, misalnya dalam menyampaikan imbauan atau menjembatani dialog antara petugas pajak dan masyarakat. Namun batasnya tegas: mereka tidak boleh memeriksa, menilai kepatuhan, atau mengambil tindakan apapun yang berkaitan dengan kewajiban pajak warga negara.


Apa yang dilakukan Polri sebenarnya adalah langkah preventif untuk menciptakan ekosistem pelayanan pajak yang lebih nyaman. Dengan adanya Bhabinkamtibmas sebagai jembatan, masyarakat diharapkan tidak sungkan bertanya atau berkonsultasi, bukan untuk ditakuti. Bhabin bukanlah "mata-mata pajak", melainkan garda keamanan yang memastikan bahwa setiap kegiatan sosial berlangsung tanpa gesekan horizontal yang tidak perlu.


Isir juga menegaskan bahwa tidak ada perubahan aturan yang memberikan hak represif di bidang perpajakan kepada Polri. Semua kewenangan teknis tetap di bawah DJP, dan Bhabinkamtibmas hanya berfungsi sebagai pendukung dalam aspek keamanan dan ketertiban. Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak mengaitkan kehadiran Bhabin dengan tekanan atau ancaman terkait pajak, karena hal itu sama sekali tidak sesuai dengan fakta di lapangan.


Penutupan dari pernyataan resmi ini sekaligus menjadi seruan agar publik menilai sinergi antarinstansi secara jernih dan proporsional. Bhabinkamtibmas akan terus mengemban misi sosialnya dengan penuh dedikasi, sementara urusan pajak diserahkan pada ahlinya di DJP. Dengan saling memahami batas tugas, kolaborasi ini justru akan memperkaya kualitas pelayanan publik tanpa menimbulkan kegaduhan yang merugikan semua pihak.(Avs)

0 comments:

Posting Komentar