Senin, 20 Juli 2026

Pakar Hukum: Tuduhan Kriminalisasi dan Dalih Izin Presiden Tidak Berdasar Hukum

Jakarta- Guru Besar Hukum Tata Negara, Prof. Dr. Juanda, menilai pernyataan kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tentang perlunya izin Presiden dalam penetapan tersangka tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Menurutnya, kewenangan penyidik dalam menetapkan tersangka diatur secara jelas dalam KUHAP dan tidak ada satu pun pasal yang mewajibkan Kapolri meminta persetujuan dari Presiden. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan sesuai aturan, bukan berdasarkan kedekatan dengan kekuasaan.


Prof. Juanda juga menyoroti tuduhan kriminalisasi yang dilontarkan pihak Febrie. Menurutnya, istilah kriminalisasi memiliki makna yang jelas dalam hukum pidana dan tidak bisa digunakan secara sembarangan untuk mendeskripsikan proses penetapan tersangka. Ia meyakini bahwa penyidik Polri telah melalui prosedur yang panjang dan hati-hati sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka, apalagi kasus ini menyangkut mantan pejabat tinggi yang juga berlatar belakang penegak hukum.


Ia juga mengingatkan bahwa setiap advokat memiliki hak untuk membela kliennya, tetapi strategi pembelaan harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak menyesatkan publik. Menurutnya, membangun narasi bahwa proses hukum memerlukan izin Presiden hanya akan menciptakan kesalahpahaman di masyarakat. Ia berharap publik tetap tenang dan percaya pada proses hukum yang sedang berjalan di bawah supervisi aparat penegak hukum yang profesional. (Avs)

0 comments:

Posting Komentar