Sumenep- Satresnarkoba Polresta Sumenep berhasil mengamankan tiga orang tersangka dalam pengungkapan kasus peredaran sabu yang melibatkan jaringan antar kabupaten. Operasi yang digelar Jumat pekan lalu ini menyita total sabu sekitar 18,06 gram dari tiga lokasi berbeda di Kabupaten Sumenep dan Sampang. Ketiga tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Penangkapan berawal dari tangan S (50) di Desa Tambuko yang kedapatan menyimpan 13,08 gram sabu. Dari pengakuan S, petugas mengembangkan kasus ke M (36) di Sokobanah yang diduga sebagai pemasok. M berhasil ditangkap di pinggir jalan raya Tamberu Barat bersama ponsel dan sepeda motor. Pengembangan kembali menghasilkan penangkapan IA (31) di lokasi yang sama dengan sabu 4,98 gram di saku bajunya.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Narkotika. Saat ini penyidik masih terus mendalami kasus, memeriksa saksi-saksi, dan mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jatim. Polresta Sumenep mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi tentang peredaran narkoba, karena pemberantasan narkotika tidak akan berhasil tanpa dukungan dari seluruh elemen masyarakat. (Avs)
.jpeg)
0 comments:
Posting Komentar