Bangkalan- Kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur berhasil diungkap Polres Bangkalan. Tiga tersangka, MT (19), FR (19), dan TU (14), diamankan Unit PPA Satreskrim setelah korban berinisial IP (15) melapor ke polisi. Salah satu pelaku yang berusia 14 tahun ternyata merupakan teman dekat dan teman sekolah korban. Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, dalam tiga waktu berbeda sejak April 2026.
Korban mengaku diajak oleh TU (14) sebelum akhirnya menjadi korban kekerasan seksual. Dalam aksinya, para pelaku menggunakan celurit untuk mengancam korban agar tidak melawan. Setelah sekian lama, korban berani menceritakan kejadian itu kepada keluarganya dan melaporkannya ke Polres Bangkalan. Petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga pelaku beserta barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Eriek Triyasworo, menyebutkan bahwa korban saat ini mendapatkan pendampingan psikologis untuk pemulihan trauma. Para tersangka dijerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polres Bangkalan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya kekerasan terhadap anak agar bisa segera ditindaklanjuti. (Avs)
.jpeg)

0 comments:
Posting Komentar