Polres Bondowoso berhasil menangkap seorang buronan kasus pencurian kendaraan bermotor yang telah menjadi DPO sejak April 2026. Tersangka JS warga Bondowoso diringkus di Gerbang Tol Kalikangkung, Jawa Tengah, setelah tim kepolisian melakukan pengejaran dan koordinasi dengan aparat setempat. Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo menyatakan bahwa penangkapan ini adalah bukti keseriusan Polri dalam memburu pelaku kejahatan lintas wilayah. Tersangka langsung dibawa ke Bondowoso untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dokumen kendaraan berupa BPKB, STNK, dan rekaman CCTV yang menjadi alat bukti kuat dalam kasus ini. Kapolres menjelaskan bahwa kasus curanmor ini menjadi perhatian karena pelaku telah meresahkan masyarakat Bondowoso. Dengan tertangkapnya JS, Polres Bondowoso berharap kasus ini dapat segera diselesaikan dan memberikan keadilan bagi korban serta efek jera bagi pelaku.
Selain itu, Polres Bondowoso juga mengungkap kasus perampasan sepeda motor yang terjadi di Desa Jambeanom, Kecamatan Jambesari Darussunlah. Tersangka AS, warga Maesan, diduga mencuri sepeda motor Honda Supra-X milik korban saat terparkir di halaman rumah pada 12 Juni 2026. Pelaku kini telah ditahan dan akan diproses sesuai hukum. Kapolres menegaskan bahwa Polres Bondowoso tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Kapolres AKBP Aryo mengapresiasi kerja tim yang berhasil menangkap DPO di luar daerah dan mengungkap kasus perampasan yang merugikan masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan mengamankan kendaraan mereka dengan baik. Dengan penangkapan ini, Polres Bondowoso membuktikan komitmennya dalam menjaga kamtibmas dan menegakkan hukum secara tegas dan profesional. (Avs)
.jpeg)
0 comments:
Posting Komentar