Selasa, 28 Juli 2026

Teuku Ibrahim: Usut Tuntas Kematian Sutrimo, Jangan Ada yang Kebal Hukum!


Jakarta- Anggota Panja Pengawasan Komisi III DPR RI, Teuku Ibrahim, melayangkan peringatan keras kepada Polda Metro Jaya agar tidak menunda-nunda penyelidikan kematian Sutrimo, kepala rumah tangga mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. Ia menilai bahwa kasus ini memiliki potensi besar untuk menimbulkan spekulasi liar dan prasangka di tengah masyarakat jika tidak segera ditangani secara cepat, berani, dan transparan. Karena itu, ia mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas perkara ini dengan mengedepankan bukti ilmiah serta membuka hasilnya secara terang-benderang kepada publik, sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan institusional.


Teuku Ibrahim menegaskan bahwa kepolisian tidak boleh bersikap setengah-setengah dalam menangani kasus sensitif seperti ini. Ia meminta agar penyelidikan dilakukan secara komprehensif, melibatkan semua alat bukti yang tersedia, dan tidak meninggalkan celah bagi keraguan. Jika hasil akhir menunjukkan adanya tindak pidana, ia meminta pelaku ditindak tegas tanpa pandang bulu, tidak peduli siapa pun yang terlibat. Namun, jika terbukti tidak ada unsur kejahatan, Polri wajib mengumumkannya secara resmi dan akuntabel agar masyarakat mendapatkan kepastian dan kasus ini tidak terus menjadi bahan spekulasi berkepanjangan.


Legislator Senayan tersebut juga mengingatkan pentingnya integritas penyidik di tengah potensi intervensi dari berbagai pihak, mengingat latar belakang kasus yang terkait dengan tokoh hukum yang tengah berhadapan dengan perkara korupsi. Ia mengajak masyarakat untuk mengawal proses hukum dengan kritis, namun tetap memberikan kepercayaan kepada aparat selama mereka bekerja secara profesional dan transparan. Teuku Ibrahim juga menyoroti bahwa setiap hari tanpa kepastian hukum adalah hari di mana kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum semakin luntur, sehingga kecepatan dan ketegasan menjadi kunci utama dalam kasus ini.


Menutup pernyataannya, Teuku Ibrahim menyampaikan bahwa keluarga korban dan publik sama-sama menagih keadilan. Ia berharap Polda Metro Jaya dapat membuktikan bahwa Polri adalah institusi yang independen, berani, dan tidak takut terhadap siapa pun. Kasus Sutrimo harus diungkap seterang mungkin, bukan hanya untuk kepentingan hukum semata, tetapi juga untuk mengembalikan rasa aman masyarakat bahwa tidak ada yang kebal hukum di negeri ini. Dukungan penuh DPR diberikan sebagai bentuk pengawasan, sekaligus dorongan agar kasus ini segera menemui titik terang dan menjadi bukti bahwa keadilan di Indonesia masih bisa ditegakkan dengan sungguh-sungguh. (Avs)

0 comments:

Posting Komentar