Bojonegoro- Sanksi berat menanti pelaku pembakaran hutan dan lahan. Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty mengingatkan hal ini. Peringatan disampaikan di tengah upaya pencegahan karhutla.
Polsek Kedungadem bersama BKPH Tondomulo rutin menggelar patroli terpadu. Kegiatan menyisir area hutan yang dinilai rawan. Polres Bojonegoro Polda Jawa Timur memberi perhatian serius.
Petugas gabungan juga menyambangi warga yang beraktivitas di sekitar hutan. Pendekatan langsung ini dinilai lebih efektif. Kesadaran masyarakat dapat dibangun dengan dialog.
Kapolsek Kedungadem AKP Mat Suiswanto mengingatkan warga. Mereka diminta tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Tindakan itu berbahaya dan melanggar aturan hukum.
"Membakar lahan secara serampangan bisa merusak ekosistem dan habitat satwa," kata AKP Mat Suiswanto, Senin (14/9/2026). Warga juga diminta tidak membuang puntung rokok sembarangan. Jika melihat asap atau titik api, segera laporkan.
AKBP Yenni menambahkan bahwa polisi mengedepankan cara humanis. Dialog dengan warga sekitar hutan dilakukan dengan pendekatan persuasif. "Kami ingin pesan-pesan pencegahan Karhutla ini benar-benar dipahami," pungkasnya.
Pelaku pembakaran hutan dengan sengaja diancam pidana penjara paling lama 15 tahun. Denda maksimal Rp5 miliar juga berlaku. Hal ini merujuk Pasal 78 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Pelaku juga dapat dijerat Pasal 108 UU No. 32 Tahun 2009 tentang UU PPLH. Ancaman penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 10 tahun. Denda hingga Rp10 miliar menanti pelanggar. (Avs)
.jpeg)
0 comments:
Posting Komentar