Rabu, 16 September 2026

Resahkan Warga, Pengedar Sabu di Kenjeran Diciduk Polisi


Surabaya- Warga Kenjeran resah dengan peredaran sabu di lingkungan mereka. Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jatim bergerak menindaklanjuti keresahan tersebut. Seorang pemuda berinisial FI (26), asal Sampang, Madura, diringkus. Ia ditangkap di sebuah rumah di Jalan Kedinding Lor, Kenjeran, Surabaya, Jumat (14/8/2026) siang.


Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, mengungkapkan bahwa penangkapan ini hasil penyelidikan atas keresahan warga. Dari tangan tersangka, petugas menyita 10 klip plastik sabu siap edar. Totalnya seberat 65,51 gram bruto. Barang haram itu disimpan dalam tas selempang hitam.


Tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang bandar berinisial ADT. Bandar itu kini berstatus DPO. Transaksi dilakukan langsung di sebuah warung kopi kawasan Jalan Kunti, Surabaya. Pengakuan ini disampaikan AKP Adik, Kamis (17/9/2026).


FI mengambil barang haram itu dengan sistem konsinyasi. Artinya, bayar setelah laku. Harga yang disepakati Rp750 ribu per gram. Oleh tersangka, sabu dipecah menjadi paket hemat dan kemasan satu gram. Bisnis haram itu diakuinya sudah berjalan tujuh bulan.


FI meraup untung Rp50 ribu hingga Rp500 ribu per gram. Total potensi keuntungan mencapai Rp30 juta. Catatan kepolisian menunjukkan tersangka sudah tiga kali menerima pasokan dari ADT. Pasokan itu berlangsung sepanjang Juli-Agustus 2026 dengan total mencapai 120 gram.


Selain narkoba, polisi menyita dua unit timbangan digital dan satu ponsel milik tersangka. Atas perbuatannya, FI dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia juga dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jerat ini juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Avs)

0 comments:

Posting Komentar