Bondowoso- Polres Bondowoso Polda Jawa Timur terus memaksimalkan patroli kawasan hutan. Kegiatan ini untuk memitigasi risiko kebakaran hutan dan lahan. Patroli dilakukan dengan berkolaborasi bersama instansi terkait. Polsek Sumberwringin bersama Muspika Kecamatan Sumberwringin dan Perhutani KPH Bondowoso melaksanakan patroli preventif.
Petugas gabungan juga memasang banner imbauan di sejumlah titik strategis. Kegiatan berlangsung mulai pukul 11.30 WIB. Patroli dipusatkan di Petak 9D Blok Pagar Gunung, KRPH Tapen BKPH Wonosari KPH Bondowoso. Kawasan tersebut diidentifikasi sebagai salah satu titik rawan kebakaran.
Kapolres Bondowoso, AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo, melalui Kapolsek Sumberwringin, Iptu I Gede Sugitra, S.H., mengatakan operasi sinergis ini langkah strategis. Pendekatannya mengedepankan aspek pencegahan. Unsur Muspika, Perhutani, Lembaga Masyarakat Desa Hutan, serta Kelompok Tani Hutan turut dilibatkan. Menurutnya, patroli sinergitas ini implementasi dari langkah preventif.
Tujuannya menjaga kelestarian ekosistem hutan di musim kemarau. Dalam patroli tersebut, petugas menyambangi para penggarap lahan dan warga di Dusun Poloagung, Desa Sukorejo. Tim gabungan menyampaikan maklumat serta memasang banner peringatan. Banner itu memuat tiga poin krusial.
Poin pertama adalah larangan membuang puntung rokok sembarangan di kawasan hutan. Poin kedua, kewajiban memastikan pemadaman total api unggun bagi penjaga lahan kopi sebelum ditinggalkan. Poin ketiga, instruksi untuk segera melaporkan indikasi titik api kepada pihak berwenang. Sementara itu di lokasi terpisah, Kasi Humas Polres Bondowoso, Iptu Boby Dwi Siswanto, menegaskan patroli serupa akan terus dilaksanakan secara rutin.
Patroli menyasar setiap wilayah, khususnya yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan. Ia juga menyampaikan peringatan tegas terhadap masyarakat yang sengaja atau lalai menyebabkan karhutla. Iptu Boby mengingatkan adanya sanksi pidana dan denda berlapis yang cukup berat. Sanksi itu merujuk pada Pasal 78 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Pelaku pembakaran hutan dengan sengaja diancam pidana penjara paling lama 15 tahun. Denda maksimalnya Rp5 miliar. Pelaku juga dapat dijerat Pasal 108 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukumannya penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 10 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar. (Gck)

0 comments:
Posting Komentar