Semarang- Di hadapan para akademisi dan praktisi dari 18 negara dalam Legal International Conference and Studies ke-9 di UNISSULA pada Kamis (30/7/2026), Wakil Kepala Kepolisian RI Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo dan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra memaparkan strategi Indonesia dalam memberantas perdagangan orang dengan pendekatan yang berpusat pada korban (victim-centric) serta penguatan sistem hukum yang terintegrasi untuk melindungi perempuan dan anak dari eksploitasi. Konferensi yang diikuti oleh sivitas akademika dan peneliti dari berbagai universitas terkemuka dunia, termasuk Nagoya University Jepang, Thammasat University Thailand, dan University of Sydney Australia, menjadi ajang bagi Indonesia untuk menunjukkan komitmen nyata dalam penanganan TPPO yang semakin kompleks dan lintas negara.
Wakapolri dalam pidatonya memaparkan empat strategi utama Polri dalam pemberantasan TPPO, yaitu menerapkan pendekatan victim-centric yang memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan yang layak, memperkuat Direktorat dan Satuan PPA-PPO di seluruh tingkatan kepolisian, meningkatkan kapasitas penyidik melalui digital forensic dan Scientific Crime Investigation untuk mengungkap jejak digital pelaku, serta memperluas kerja sama internasional dengan 14 perjanjian yang telah terjalin dengan berbagai lembaga di dalam dan luar negeri. Sementara itu, Prof. Yusril menekankan bahwa pemberantasan TPPO harus melampaui ancaman pidana dengan membangun sistem hukum yang mampu memutus mata rantai perdagangan orang dari hulu hingga hilir, termasuk pencegahan yang efektif dan perlindungan korban yang komprehensif agar mereka tidak kembali menjadi korban atau justru terlibat dalam siklus kejahatan.
Rektor UNISSULA Prof. Dr. H. Gunarto menambahkan bahwa konferensi ini menjadi wadah kolaborasi global yang menghasilkan gagasan dan rekomendasi kebijakan untuk menjawab tantangan hukum internasional, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan perguruan tinggi dalam melindungi kelompok rentan. Dengan strategi yang komprehensif dan kerja sama global yang terus diperkuat, Indonesia menunjukkan bahwa perlindungan perempuan dan anak dari perdagangan orang bukan hanya komitmen nasional tetapi juga bagian dari tanggung jawab kemanusiaan global yang membutuhkan kepedulian dan tindakan nyata dari semua negara di dunia.(Avs)

0 comments:
Posting Komentar